Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum Golongan Penegak sebagai tercantum dalam lampiran III