Satuan Komunitas Pramuka yang selanjutnya disingkat Sako adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan, yang berbasis antara lain profesi, aspirasi dan agama.
Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 177 Tahun 2012 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka yang bertujuan untuk mengatur pembinaan dan pengembangan satuan komunitas pramuka.