Pakaian Seragam Pramuka selain berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya juga ditujukan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini serta minat anak-anak dan kaum muda Indonesia.